Kembangkan bisnis Anda dengan buletin Discover
Saran & wawasan logistik langsung ke kotak masuk Anda
Berlangganan sekarang
Dalam langkah ambisius untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik (EV) dan memperkuat sektor otomotif, Indonesia telah mengubah kebijakan impor kendaraan listriknya. Langkah strategis ini siap untuk secara dramatis mengubah lanskap industri otomotif di dalam negeri, menawarkan paradigma operasional baru untuk bisnis. Blog ini bertujuan untuk menyelidiki nuansa kebijakan yang diperbarui ini, memeriksa efeknya terhadap rantai pasokan dan perusahaan lokal dan mengilustrasikan bagaimana kolaborasi dengan mitra logistik berpengalaman dapat memfasilitasi transisi yang mulus ke kerangka peraturan baru ini.
Poros Indonesia menuju kendaraan listrik disorot oleh pengenalan aturan pajak baru yang bertujuan untuk merangsang pasar EV. Khususnya, insentif ini termasuk penghapusan pajak mewah untuk EV untuk tahun 2024, pembebasan pajak impor untuk EV hingga akhir tahun 2025, dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang signifikan untuk pembeli EV menjadi 1% dari 11% untuk tahun 2024. Perpanjangan keringanan pajak yang berakhir pada akhir tahun 2023 ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mendorong lingkungan yang kondusif untuk adopsi EV dan pertumbuhan industri.
Untuk pembuat mobil, insentif khusus telah diuraikan untuk mendorong impor dan perakitan EV di Indonesia. Insentif ini menampilkan pembebasan bea masuk untuk EV roda empat fully built-up (CBU) dan EV kendaraan roda empat completely knocked-down (CKD) dengan persyaratan komponen lokal di bawah 40%, berlaku hingga 2025. Selain itu, EV roda empat CBU tertentu memenuhi syarat untuk pembebasan pajak penjualan mewah dan pembebasan bea masuk, sementara EV roda empat CKD yang dibuat dengan 20-40% komponen lokal juga dapat menikmati pembebasan pajak penjualan mewah.
Kebijakan ini dirancang untuk membuat impor EV lebih layak dan terjangkau, yang pada akhirnya menarik investor ke sektor kendaraan listrik di Indonesia. Dengan meningkatkan daya tarik investasi dalam produksi dan infrastruktur EV, Indonesia bertujuan untuk mempercepat ketersediaan kendaraan listrik dan infrastruktur pendukung, menandai langkah signifikan menuju visinya untuk menjadi pusat produksi dan penggunaan EV.
Pelonggaran pembatasan impor pada unit CBU dan CKD di bawah kebijakan impor EV baru Indonesia berdampak signifikan pada rantai pasokan otomotif dan bisnis lokal di dalam negeri. Perubahan ini tidak hanya membuka peluang baru untuk pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan beberapa tantangan yang harus dilalui oleh produsen, dealer, dan seluruh ekosistem otomotif lokal.
Bagi produsen lokal, terutama yang bergerak di bidang produksi dan perakitan baterai kendaraan listrik, kebijakan baru tersebut dapat memacu peningkatan permintaan untuk EV, berpotensi memperluas pangsa pasar dan mendorong inovasi. Fokus pada pengembangan Indonesia menjadi pusat produksi EV, memanfaatkan cadangan nikel yang sangat besar yang penting untuk baterai EV, menekankan pentingnya sektor-sektor ini. Dorongan untuk produksi komponen lokal, yang bertujuan untuk mencapai kebutuhan konten lokal sebesar 40% pada tahun 2027, juga menghadirkan peluang bagi produsen domestik untuk berintegrasi lebih dalam ke dalam rantai pasokan EV.
Namun, pengenalan kebijakan ini memerlukan penilaian ulang strategi rantai pasokan oleh bisnis lokal. Peningkatan kelayakan dan keterjangkauan impor CBU dan CKD dapat menimbulkan persaingan yang meningkat, mendorong dealer dan produsen lokal untuk meningkatkan proposisi nilai mereka. Selain itu, ambisi untuk memproduksi 600.000 EV di dalam negeri pada tahun 2030 dan insentif pemerintah untuk perusahaan yang menyediakan stasiun pengisian EV publik menunjukkan pergeseran lanskap yang harus diadaptasi oleh bisnis.
Tantangan potensial termasuk beradaptasi dengan pasar yang berkembang pesat dengan preferensi konsumen baru terhadap kendaraan listrik di Indonesia dan menyelaraskan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan adopsi EV. Bisnis lokal mungkin perlu mendiversifikasi basis pemasok mereka untuk mengurangi risiko yang terkait dengan gangguan rantai pasokan dan memanfaatkan layanan pengiriman internasional untuk meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing.
Pada akhirnya, meskipun perubahan kebijakan dirancang untuk merangsang pasar EV dan menarik investasi, perubahan kebijakan juga memerlukan poros strategis untuk bisnis lokal dalam sektor otomotif Indonesia. Dengan merangkul perubahan ini, produsen dan dealer lokal dapat memanfaatkan peluang yang disajikan oleh meningkatnya penekanan pada keberlanjutan dan pergeseran global menuju kendaraan listrik.