#Saranb2b

Berikut yang perlu Anda ketahui tentang regulasi Kepabeanan China

5 menit membaca

China merupakan pasar konsumen terbesar kedua di dunia, sehingga menawarkan peluang besar bagi bisnis untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan. Tidak heran jika China juga menjadi mitra dagang utama Indonesia. Hingga Desember 2025, Indonesia mengekspor barang senilai US$8,641 miliar ke China, dengan kategori logam dan paduan menjadi salah satu penyumbang utama. Dengan mengekspor ke China, bisnis Indonesia dapat mengembangkan kehadiran e-commerce dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Namun, untuk masuk ke pasar China, diperlukan pemahaman yang baik tentang regulasi impor di sana. Mulai dari bea masuk hingga proses customs clearance, aturan terkait barang yang masuk ke China dan pajaknya bisa cukup kompleks. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan-aturan yang berlaku saat ekspor ke China. Berikut penjelasannya.

1. Bea masuk dan pajak di Cina

China dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan yang kuat, yang diperkuat oleh perjanjian perdagangan bebas antara China dan ASEAN, yaitu ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sejak tahun 2010. Dalam perjanjian ini, sebanyak 7.881 kategori produk (sekitar 90% barang impor) mendapatkan tarif bea masuk 0%. 

Meskipun demikian, Anda tetap perlu memahami hukum Kepabeanan China, termasuk berbagai pajak dan bea impor yang berlaku. Anda juga bisa berkonsultasi dengan penyedia jasa pengiriman internasional untuk memastikan apakah barang Anda dikenakan pajak atau tidak. 

Value Added Tax (VAT)

China menerapkan Value Added Tax (VAT) untuk barang impor. Memahami cara perhitungan pajak ini adalah langkah awal yang penting dalam memahami regulasi Kepabeanan China. VAT dihitung berdasarkan total nilai barang impor, ditambah bea masuk, pajak konsumsi, dan pajak lain yang berlaku::

Pajak Impor = (Harga barang impor + Bea masuk + Pajak konsumsi + Pajak tambahan lainnya) × Tarif VAT

 Mulai 1 Januari 20262, struktur tarif VAT di China dibagi menjadi tiga kategori:

  • Standard rate (13%). Berlaku untuk sebagian besar barang, termasuk kegiatan pengolahan, perbaikan, serta penyewaan barang bergerak.
  • Reduced rate (9%). Berlaku untuk layanan penting seperti transportasi, pos, properti, konstruksi, telekomunikasi dasar, serta beberapa barang seperti produk pertanian dan utilitas.
  • Reduced rate  (6%). Berlaku untuk layanan modern seperti jasa keuangan dan asuransi, teknologi informasi, konsultasi, industri kreatif, serta logistik dan layanan pendukung.

Pajak konsumsi

Pajak konsumsi dikenakan pada barang-barang tertentu, biasanya produk mewah seperti perhiasan dan kosmetik, produk yang dianggap berdampak buruk bagi kesehatan seperti tembakau, rokok, dan alkohol, serta barang bernilai tinggi seperti mobil penumpang dan sepeda motor. Besaran pajak konsumsi berbeda-beda tergantung jenis produk yang masuk ke China.

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori barang yang dikenakan pajak beserta tarif yang berlaku:

Barang kena pajak

Tarif pajak

Tembakau

11%–56% (berdasarkan kelas/jenis, ditambah biaya tambahan per rokok untuk beberapa kategori)

Alkohol

10%–20%, atau RMB 220–240 per ton untuk beberapa kategori

Perhiasan berharga, batu giok, dan batu

5%–15%

Petasan dan kembang api

15%

Mobil

1%–40% (berdasarkan kapasitas silinder dan jenis mobil)

Sepeda motor

3%–10% (berdasarkan kapasitas silinder)

Kosmetik dan produk perawatan kulit kelas premium

15%

Bola dan peralatan golf

10%

Jam tangan mewah

20%

Kapal pesiar

10%

Sumpit kayu sekali pakai

5%

Lantai kayu solid

5%

Produk minyak bumi

RMB 1.2–1.52 per liter (berdasarkan jenis produk)

Baterai timbal

4%

Cat

4%

Sumber: China Briefing3

Jika Anda tidak yakin apakah barang Anda termasuk dalam kategori tersebut, sangat disarankan untuk memeriksa regulasi bea cukai dan pengiriman China sebelum mengirim barang.

Bea masuk (Import Duties)

China juga mengenakan bea masuk pada barang yang diimpor. Berikut jenis-jenisnya:

  • Most-favored-nation (MFN): Tarif ini berlaku untuk barang yang diimpor dari negara anggota World Trade Organization (WTO) yang mengikuti prinsip MFN. Tarif ini juga berlaku untuk negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan China yang mencantumkan ketentuan MFN. Selain itu, China juga menerapkan tarif impor sementara untuk 1.020 jenis barang sejak 1 Januari 2023. Beberapa produk konsumen dari Indonesia seperti makanan bayi, mesin kopi, peralatan rumah tangga, dan pengering rambut mendapatkan tarif impor yang lebih rendah. 
  • Conventional duty rates : Berlaku untuk barang dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) atau perjanjian preferensial dengan China. Tarif ini biasanya lebih rendah dibandingkan tarif MFN. Melalui kerja sama Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang diikuti oleh China dan Indonesia, eksportir dapat menikmati penurunan tarif tambahan. 
  • Special preferential rates: Dikenakan pada barang dari negara yang memiliki perjanjian khusus dengan China yang memberikan tarif preferensi tambahan. Tarif ini biasanya lebih rendah dibandingkan tarif konvensional maupun MFN. 
  • Tariff rate quota (TRQ) duty rates: Untuk jenis ini, tarif rendah berlaku jika jumlah impor masih dalam batas kuota tertentu. Namun, jika jumlah impor melebihi kuota, maka akan dikenakan tarif yang lebih tinggi. Tarif TRQ biasanya berlaku untuk produk berikut:
    • Gandum
    • Jagung
    • Beras
    • Gula
    • Wol
    • Kapas
    • Pupuk
  • General duty rates (Tarif bea masuk umum) : Tarif ini berlaku untuk barang yang berasal dari negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan dengan China, atau jika asal barang tidak diketahui.

2. Barang yang dilarang dan dibatasi

Kepabeanan China juga menetapkan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu yang masuk ke negaranya. Sebelum mengirim barang, eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa produknya tidak melanggar aturan ini — karena jika tidak, risikonya bisa berupa penyitaan barang hingga sanksi hukum.

Barang terlarang

Barang-barang berikut tidak diperbolehkan masuk ke China:

  • Senjata, amunisi, dan bahan peledak dalam bentuk apa pun
  • Uang palsu dan dokumen berharga palsu
  • Materi cetak, media digital, film, atau foto yang dianggap merugikan kepentingan politik, ekonomi, budaya, atau moral China
  • Racun mematikan
  • Narkotika dan obat-obatan terlarang
  • Hewan dan tanaman yang membawa penyakit
  • Makanan, obat-obatan, dan barang lain dari daerah yang sedang terkena wabah penyakit
  • Pakaian bekas atau lama
  • Mata uang lokal China (RMB)
  • Makanan yang mengandung pewarna atau bahan tambahan yang dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia oleh otoritas kesehatan China (China's National Health and Family Planning Commission,  NHFPC)

Barang yang dibatasi

Barang yang dibatasi biasanya memerlukan lisensi atau sertifikasi dari otoritas yang berwenang sebelum dapat memasuki Tiongkok. Ini termasuk:

  • Alkohol
  • Produk tembakau
  • Produk emas dan perak
  • Bahan kimia beracun yang dibatasi secara ketat
  • Barang terkait industri pengolahan tertentu, sesuai daftar resmi China (misalnya publikasi bekas dengan konten tidak pantas, limbah industri berbahaya atau radioaktif, serta barang bekas yang tidak layak.

Di Mana Memeriksa Status Barang

Otoritas utama yang mengawasi proses Kepabeanan di China adalah General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Bagi eksportir Indonesia, sangat disarankan untuk memeriksa daftar barang Anda melalui situs resmi GACC (customs.gov.cn) sebelum pengiriman, terutama jika produk Anda berada di “area abu-abu” antara boleh dan dibatasi. Selain itu, penyedia jasa logistik Anda juga dapat membantu memahami aturan terbaru dan mengidentifikasi potensi risiko agar tidak menimbulkan biaya tambahan di kemudian hari.

3. Proses Customs Clearance di China

Agar barang dapat lolos pemeriksaan bea cukai di perbatasan, importir harus mengikuti prosedur customs clearance China dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dipahami oleh eksportir Indonesia:

  1. Klasifikasikan barang Anda.  Langkah pertama adalah menentukan kode Harmonized System (HS) yang tepat untuk produk Anda. Kode ini akan menentukan besaran bea masuk, tarif VAT, serta apakah barang Anda termasuk kategori yang dibatasi atau tidak.
  2. Siapkan dokumen impor. Proses customs clearance di China membutuhkan beberapa dokumen, antara lain: Commercial invoice, Bill of Lading (B/L), Air waybill (AWB), deklarasi pabean, sertifikat asuransi, kontrak penjualan, dan Izin atau sertifikat terkait keamanan dan kualitas produk. Semua dokumen ini harus diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai saat barang tiba.
  3. Ajukan deklarasi Bea dan Cukai lebih awal. Importir dapat mengajukan deklarasi sebelum barang tiba, dengan mencantumkan deskripsi, spesifikasi, dan jumlah barang. Dengan cara ini, pihak Bea dan Cukai China dapat melakukan pemeriksaan lebih cepat saat barang sampai, sehingga proses clearance menjadi lebih efisien. 
  4. Hitung dan bayar bea masuk serta pajak. Importir wajib membayar semua bea masuk, VAT, dan pajak konsumsi (jika ada) sebelum barang dapat dikeluarkan. Pastikan kode HS dan dokumen nilai barang sudah akurat agar tidak terjadi penahanan atau perhitungan ulang pajak. 
  5. Tunggu proses pemeriksaan dan pelepasan barang. Bea cukai China dapat melakukan pemeriksaan fisik atau dokumen sebelum barang dilepas. Dokumen yang lengkap dan konsisten akan sangat membantu agar proses ini berjalan lancar tanpa penundaan. 

Navigasi peraturan bea cukai Tiongkok dengan DHL Express

Pria di kantor menulis email di komputernya di tempat kerja.

Merencanakan proses bea cukai sendiri memang memungkinkan, tetapi menggunakan jasa penyedia logistik internasional yang terpercaya dapat membantu membuat prosesnya lebih mudah dan lancar. Dengan DHL Express, Anda dapat menikmati berbagai solusi dan layanan logistik saat mengekspor ke China, termasuk tools digital untuk menyiapkan dokumen bea cukai serta akses ke informasi terbaru mengenai perubahan regulasi. 

Buat akun DHL Express sekarang dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda.

1 - Observatorium Kompleksitas Ekonomi, Desember 2025

2 - pwc, 31 Desember 2025

3 - Pengarahan Tiongkok, Januari 2026