1 - Observatorium Kompleksitas Ekonomi, Desember 2025
2 - pwc, 31 Desember 2025
3 - Pengarahan Tiongkok, Januari 2026
China merupakan pasar konsumen terbesar kedua di dunia, sehingga menawarkan peluang besar bagi bisnis untuk meningkatkan penjualan dan pendapatan. Tidak heran jika China juga menjadi mitra dagang utama Indonesia. Hingga Desember 2025, Indonesia mengekspor barang senilai US$8,641 miliar ke China, dengan kategori logam dan paduan menjadi salah satu penyumbang utama. Dengan mengekspor ke China, bisnis Indonesia dapat mengembangkan kehadiran e-commerce dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Namun, untuk masuk ke pasar China, diperlukan pemahaman yang baik tentang regulasi impor di sana. Mulai dari bea masuk hingga proses customs clearance, aturan terkait barang yang masuk ke China dan pajaknya bisa cukup kompleks. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan-aturan yang berlaku saat ekspor ke China. Berikut penjelasannya.
China dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan yang kuat, yang diperkuat oleh perjanjian perdagangan bebas antara China dan ASEAN, yaitu ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sejak tahun 2010. Dalam perjanjian ini, sebanyak 7.881 kategori produk (sekitar 90% barang impor) mendapatkan tarif bea masuk 0%.
Meskipun demikian, Anda tetap perlu memahami hukum Kepabeanan China, termasuk berbagai pajak dan bea impor yang berlaku. Anda juga bisa berkonsultasi dengan penyedia jasa pengiriman internasional untuk memastikan apakah barang Anda dikenakan pajak atau tidak.
China menerapkan Value Added Tax (VAT) untuk barang impor. Memahami cara perhitungan pajak ini adalah langkah awal yang penting dalam memahami regulasi Kepabeanan China. VAT dihitung berdasarkan total nilai barang impor, ditambah bea masuk, pajak konsumsi, dan pajak lain yang berlaku::
Pajak Impor = (Harga barang impor + Bea masuk + Pajak konsumsi + Pajak tambahan lainnya) × Tarif VAT
Mulai 1 Januari 20262, struktur tarif VAT di China dibagi menjadi tiga kategori:
Pajak konsumsi dikenakan pada barang-barang tertentu, biasanya produk mewah seperti perhiasan dan kosmetik, produk yang dianggap berdampak buruk bagi kesehatan seperti tembakau, rokok, dan alkohol, serta barang bernilai tinggi seperti mobil penumpang dan sepeda motor. Besaran pajak konsumsi berbeda-beda tergantung jenis produk yang masuk ke China.
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori barang yang dikenakan pajak beserta tarif yang berlaku:
Barang kena pajak | Tarif pajak |
Tembakau | 11%–56% (berdasarkan kelas/jenis, ditambah biaya tambahan per rokok untuk beberapa kategori) |
Alkohol | 10%–20%, atau RMB 220–240 per ton untuk beberapa kategori |
Perhiasan berharga, batu giok, dan batu | 5%–15% |
Petasan dan kembang api | 15% |
Mobil | 1%–40% (berdasarkan kapasitas silinder dan jenis mobil) |
Sepeda motor | 3%–10% (berdasarkan kapasitas silinder) |
Kosmetik dan produk perawatan kulit kelas premium | 15% |
Bola dan peralatan golf | 10% |
Jam tangan mewah | 20% |
Kapal pesiar | 10% |
Sumpit kayu sekali pakai | 5% |
Lantai kayu solid | 5% |
Produk minyak bumi | RMB 1.2–1.52 per liter (berdasarkan jenis produk) |
Baterai timbal | 4% |
Cat | 4% |
Sumber: China Briefing3
Jika Anda tidak yakin apakah barang Anda termasuk dalam kategori tersebut, sangat disarankan untuk memeriksa regulasi bea cukai dan pengiriman China sebelum mengirim barang.
China juga mengenakan bea masuk pada barang yang diimpor. Berikut jenis-jenisnya:
Kepabeanan China juga menetapkan larangan dan pembatasan terhadap barang tertentu yang masuk ke negaranya. Sebelum mengirim barang, eksportir Indonesia perlu memastikan bahwa produknya tidak melanggar aturan ini — karena jika tidak, risikonya bisa berupa penyitaan barang hingga sanksi hukum.
Barang-barang berikut tidak diperbolehkan masuk ke China:
Barang yang dibatasi biasanya memerlukan lisensi atau sertifikasi dari otoritas yang berwenang sebelum dapat memasuki Tiongkok. Ini termasuk:
Otoritas utama yang mengawasi proses Kepabeanan di China adalah General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Bagi eksportir Indonesia, sangat disarankan untuk memeriksa daftar barang Anda melalui situs resmi GACC (customs.gov.cn) sebelum pengiriman, terutama jika produk Anda berada di “area abu-abu” antara boleh dan dibatasi. Selain itu, penyedia jasa logistik Anda juga dapat membantu memahami aturan terbaru dan mengidentifikasi potensi risiko agar tidak menimbulkan biaya tambahan di kemudian hari.
Agar barang dapat lolos pemeriksaan bea cukai di perbatasan, importir harus mengikuti prosedur customs clearance China dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dipahami oleh eksportir Indonesia:
Merencanakan proses bea cukai sendiri memang memungkinkan, tetapi menggunakan jasa penyedia logistik internasional yang terpercaya dapat membantu membuat prosesnya lebih mudah dan lancar. Dengan DHL Express, Anda dapat menikmati berbagai solusi dan layanan logistik saat mengekspor ke China, termasuk tools digital untuk menyiapkan dokumen bea cukai serta akses ke informasi terbaru mengenai perubahan regulasi.
Buat akun DHL Express sekarang dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda.
1 - Observatorium Kompleksitas Ekonomi, Desember 2025
2 - pwc, 31 Desember 2025
3 - Pengarahan Tiongkok, Januari 2026