Klasifikasi komoditas adalah sistem standar yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan barang dalam perdagangan internasional. Di Indonesia, klasifikasi ini menggunakan HS Code (Harmonized System Code) yang dikembangkan oleh World Customs Organization (WCO). Setiap HS Code mewakili jenis produk tertentu dan digunakan oleh otoritas Bea dan Cukai untuk menentukan bea masuk, pajak, serta pencatatan statistik perdagangan.2
Beberapa wilayah menerapkan sistem turunan agar klasifikasi lebih spesifik. Di kawasan ASEAN, sistem tersebut dikenal sebagai ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN), yang digunakan untuk kegiatan ekspor dan impor ke dan dari Indonesia.
HS Code merupakan standar global, sedangkan AHTN Code adalah penyesuaian regional yang membantu negara-negara ASEAN menyelaraskan dan menyederhanakan proses kepabeanan. Sistem ini mendukung kelancaran perdagangan lintas negara sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan regional dan kebijakan kepabeanan nasional.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, memahami dan menggunakan AHTN Code dengan benar sangat penting untuk memastikan kepatuhan, menghindari keterlambatan, dan menjaga kelancaran proses perdagangan.