Kembangkan bisnis Anda dengan buletin Discover
Saran & wawasan logistik langsung ke kotak masuk Anda
Berlangganan sekarang
Di dunia yang terglobalisasi saat ini, pengiriman internasional menjadi hal yang penting bagi bisnis segala skala di Indonesia dan individu yang ingin mengirim paket ke luar negeri. Baik Anda seorang eksportir berpengalaman atau baru mengenal dunia pengiriman internasional, memahami kode Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sangat penting untuk memastikan kelancaran proses clearance dan pengiriman tanpa kerumitan. Apa alasannya?
Impor dan ekspor barang pada umumnya melibatkan berbagai proses dan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Dan salah satu aspek penting dari proses ini adalah penggunaan kode HS dan AHTN untuk mengklasifikasikan barang untuk keperluan kepabeanan. Kode tarif ini memainkan peran penting dalam perdagangan internasional, memungkinkan Otoritas Kepabeanan untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan produk yang berbeda secara akurat.
Tapi apa sebenarnya mereka, dan apa perbedaannya?
Memahami Kode Tarif dan Kode HS mungkin tampak membingungkan pada awalnya, namun, pada dasarnya keduanya memiliki arti yang sama.
Kode numerik yang diakui secara internasional ini diterapkan oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO). Hal ini berfungsi sebagai metode yang terstandarisasi dan seragam dalam mengkategorikan barang, memastikan setiap komoditas diberi Kode HS unik yang diakui oleh sebagian besar negara di seluruh dunia. Apakah Anda mengirimkan baterai dan barang elektronik melintasi perbatasan atau mengekspor suku cadang dari Indonesia, ada serangkaian angka enam digit tertentu yang ditetapkan untuk setiap grup produk.
Sistem ini membantu lebih dari 200 negara dan wilayah anggota mengidentifikasi produk secara akurat pada saat penilaian untuk ketetapan bea masuk, pajak dan tarif. Hal ini juga menyederhanakan kompleksitas pengiriman internasional, mendorong pasar global yang lebih mudah diakses dan transparan. Titik referensi bersama ini juga sangat berharga bagi otoritas Bea dan Cukai serta lembaga pemerintah, karena memfasilitasi penegakan peraturan dan penerapan persyaratan hukum baru.
Daerah yang berbeda mungkin memperkenalkan jadwal yang disesuaikan untuk mencapai bentuk kategorisasi yang lebih tepat dan disesuaikan dengan kebutuhan geografis mereka yang unik. Salah satu model tersebut adalah kode Nomenklatur Tarif Harmonisasi ASEAN, yang secara khusus diterapkan ketika mengekspor dari dan mengimpor ke Indonesia.
Meskipun Kode HS memberikan standar klasifikasi produk yang diakui secara global, adaptasi regional seperti Kode AHTN memungkinkan negara-negara dalam komunitas ASEAN untuk lebih menyelaraskan prosedur kepabeanan mereka. Pendekatan yang terlokalisasi ini memastikan kelancaran arus barang melintasi perbatasan dengan tetap mematuhi peraturan dan kebijakan perdagangan regional tertentu. Jadi, ketika menangani impor dan ekspor di Indonesia, dunia usaha harus memahami Kode AHTN untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan Kepabeanan negara tersebut dan mencapai kelancaran operasi perdagangan.
Nomenklatur Tarif Harmonisasi ASEAN merupakan nomenklatur komoditas terpadu dan spesifik kawasan yang digunakan oleh 10 Negara Anggota ASEAN. Negara-negara ini antara lain Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Melengkapi Kode HS, kode AHTN dapat terdiri sampai dengan delapan digit, memungkinkan klasifikasi barang yang diperdagangkan dalam komunitas ASEAN secara lebih rinci. Dari sini jelas bahwa perbedaan utama terletak pada tambahan dua digit yang terdapat pada Kode AHTN. Digit tambahan ini memberikan lebih banyak informasi tentang barang, sehingga memudahkan petugas Bea dan Cukai untuk menilai bea masuk, pajak, dan peraturan perdagangan di kawasan ASEAN.
Pendekatan AHTN yang harmonis memfasilitasi prosedur Kepabeanan yang lancar, mendorong perdagangan intra-regional, dan mendorong integrasi ekonomi antar negara anggota. Dengan mengadopsi AHTN, negara-negara ASEAN menyederhanakan proses Kepabeanan mereka dan memastikan konsistensi dalam mengidentifikasi dan mengkategorikan produk yang melintasi perbatasan mereka.
Pada bulan April 2022, lanskap perdagangan Indonesia mengalami perubahan signifikan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022, memperkenalkan Sistem Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang dikenal juga dengan sebutan "BTKI 2022". Amandemen ini membawa pembaruan pada cara Harmonized Commodity Description and Coding System Code dan merevisi Buku Tarif Bea Cukai (CTB) Indonesia.
Sama seperti Kode HS yang digunakan secara internasional, Kode BTKI menyediakan metode numerik standar untuk mengklasifikasikan produk berdasarkan karakteristik dan atributnya. Satu-satunya perbedaan adalah BTKI merupakan sistem klasifikasi yang khusus digunakan di Indonesia untuk keperluan Kepabeanan. Ini adalah daftar lengkap kode tarif yang mengkategorikan berbagai barang yang diperdagangkan, baik untuk impor maupun ekspor. Kode BTKI merupakan bagian integral dari prosedur Kepabeanan suatu negara dan penting untuk menentukan bea masuk, pajak, dan peraturan yang berlaku terhadap barang tertentu selama perdagangan internasional.
Ketika mengirimkan dari Indonesia, pebisnis dan individu harus mematuhi persyaratan Indonesia National Single Window (INSW). INSW bertindak sebagai pintu gerbang untuk informasi peraturan terkait perdagangan dan memungkinkan pengurusan Bea dan Cukai yang efisien dengan menyediakan akses ke informasi penting, termasuk database untuk mencari dan memeriksa Kode Tarif HS.
INSW adalah sistem perizinan bea cukai yang komprehensif dan terintegrasi yang merevolusi proses perdagangan dengan memungkinkan interaksi yang lancar antara pedagang dan lembaga pemerintah terkait. Ini adalah sistem nasional canggih di Indonesia yang menyederhanakan operasi perdagangan melalui proses penyampaian data dan informasi terpadu.
Dengan INSW, dunia usaha dapat mengirimkan data dan informasi mereka satu kali, sehingga memastikan proses pengurusan bea cukai dan pelepasan kargo tersinkronisasi dan efisien. Pendekatan terpadu ini tidak hanya menyederhanakan prosedur impor dan ekspor tetapi juga mempercepat proses pengambilan keputusan secara keseluruhan, sehingga menghasilkan transaksi perdagangan yang lebih cepat dan lancar.
Hal ini juga bertujuan untuk meminimalkan interaksi fisik dan dokumen, mempercepat penerbitan izin impor/ekspor, pemeriksaan dokumen, pengurusan Bea dan Cukai, dan pengurusan barang. Melalui INSW, pedagang dan pemangku kepentingan dapat menyerahkan dan memproses dokumen terkait perdagangan secara elektronik, sehingga mengurangi kebutuhan kunjungan fisik ke kantor pemerintah. Pendekatan yang disederhanakan ini mempercepat seluruh proses perdagangan dan memastikan perizinan bea cukai lebih cepat. Dan dengan menerapkan proses yang tidak terlalu banyak menggunakan kertas, INSW meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasi perdagangan internasional.
Misalnya, ketika mengekspor baja non-paduan ke Indonesia, memperoleh izin impor merupakan prasyarat bagi perusahaan manufaktur baja atau agen impor terdaftar di Indonesia untuk melakukan impor barang tersebut. Lisensi ini berfungsi sebagai izin resmi yang diberikan oleh pemerintah, sehingga memungkinkan mereka untuk membawa produk spesifik tersebut ke dalam negeri. Dan permohonan perizinan harus diajukan ke Kementerian Perdagangan melalui portal INATRADE.
INATRADE berdiri sebagai sistem perizinan ekspor dan impor inovatif berbasis internet yang beroperasi di bawah yurisdiksi Kementerian Perdagangan. Dapat diakses secara online, platform mutakhir ini memungkinkan individu, dunia usaha, badan hukum, dan lembaga pemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dengan mudah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan ekspor dan impor mereka. Dengan digitalisasi dan penyederhanaan proses perizinan, INATRADE, sebagai bagian dari INSW, memastikan pengalaman yang lebih efisien dan ramah pengguna bagi semua pemohon, berkontribusi pada fasilitasi perdagangan internasional di Indonesia.
Di DHL Express, kami bangga menjadi layanan pengiriman kurir ekspres terkemuka di Indonesia, yang menangani beragam pengiriman setiap hari– mulai dari dokumen, paket dan kargo. Jaringan global kami secara efisien memproses volume tinggi ini, memastikan kelancaran transit melintasi perbatasan internasional. Menekankan kecepatan sangat penting dalam memenuhi harapan pelanggan dan memungkinkan kami menangani pengiriman yang lebih besar dengan waktu penyelesaian yang lebih baik.
Tim Kepabeanan kami di seluruh dunia berdedikasi untuk menerapkan praktik terbaik dan tetap memahami peraturan Bea dan Cukai serta variasi Kode HS. Keahlian ini memastikan jaringan kami mendapatkan manfaat dari prosedur Kepabeanan yang lancar tanpa adanya ketidakpastian.
Apakah Anda terlibat dalam kegiatan impor atau ekspor, DHL Express menawarkan layanan yang komprehensif, mencakup semua rincian dengan teliti sehingga Anda dapat terbebas dari kekhawatiran. Bersama kami, kiriman Anda berada di tangan yang aman dan terpercaya.
Buka akun bisnis DHL Express hari ini dan Anda dapat melihat kemampuan kami.