- Jakarta Globe. 28 April 2025.
- news.cn. 20 Januari 2025.
- ANTARA. 18 Mei 2025.
- In.Corp Indonesia. 18 Juni 2024
- In.Corp Indonesia. 18 Juni 2024
Indonesia terus memperkuat hubungan ekonominya dengan Korea Selatan, menandai babak baru dalam kerja sama perdagangan bilateral. Di tengah gejolak perdagangan global akibat kenaikan tarif besar-besaran dari Amerika Serikat, kedua negara semakin fokus untuk memperluas kolaborasi. Agenda pertemuan terbaru membahas penguatan kerja sama ekonomi, peningkatan peluang investasi, serta pembangunan kemitraan strategis di berbagai sektor1.
Upaya ini membuka kesempatan lebih besar bagi pelaku bisnis Indonesia yang ingin mengekspor ke Korea Selatan maupun mengimpor produk Korea. Jika Anda ingin memanfaatkan potensi perdagangan ini, penting untuk memahami persyaratan, dokumen, dan proses yang diperlukan.
Korea Selatan merupakan salah satu mitra ekonomi utama Indonesia di kawasan Asia Timur, dengan total perdagangan mencapai US$18,37 miliar dari Januari hingga November 20242. Penguatan hubungan ekonomi ini diharapkan semakin mendorong pertumbuhan perdagangan dan menciptakan peluang baru bagi kedua negara.
Untuk memaksimalkan peluang tersebut, Indonesia meningkatkan pemanfaatan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (CEPA). Perjanjian ini bertujuan untuk meliberalisasi perdagangan, memperluas akses pasar, dan memperdalam kerja sama ekonomi.
Selain itu, penerapan Electronic Origin Data Exchange System (EODES) sejak Maret 2024 membantu memperlancar proses perdagangan dengan mempercepat pertukaran data barang. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi kepabeanan, mengurangi penggunaan dokumen fisik, dan mempercepat waktu pemrosesan, sehingga membuat perdagangan bilateral semakin mudah dan terpercaya.3
Pengiriman barang dari Indonesia ke Korea Selatan membutuhkan serangkaian prosedur dan dokumen agar proses kepabeanan berjalan lancar dan pengiriman dapat diterima tanpa kendala.
Sebelum mengekspor barang dari Indonesia ke Korea Selatan, pelaku usaha wajib memiliki izin ekspor yang diperlukan.
Untuk eksportir perorangan, dokumen yang wajib dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sementara itu, perusahaan harus memiliki beberapa dokumen, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP, serta dokumen lain yang diwajibkan oleh peraturan.
Dokumen-dokumen ini memastikan bahwa eksportir sudah terdaftar dan mengikuti ketentuan ekspor nasional, sesuai dengan Peraturan No. 13/M-DAG/PER/3/2012.
Beberapa jenis barang membutuhkan dokumen tambahan sebelum dapat diekspor ke Korea Selatan. Misalnya, untuk barang yang termasuk kategori dibatasi (restricted), eksportir harus memiliki izin khusus seperti ET (Eksportir Terdaftar), SPE (Surat Persetujuan Ekspor), COO (Certificate of Origin/Surat Keterangan Asal), dan LS (Laporan Surveyor)4.
Karena kebutuhan dokumen dapat berbeda-beda tergantung jenis produk, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau penyedia layanan pengiriman internasional untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan.
Selain itu, sangat penting untuk mengklasifikasikan barang Anda menggunakan Kode HS yang benar. HS Code menentukan dokumen ekspor yang dibutuhkan dan membantu kelancaran proses clearance di perbatasan.
Anda dapat menggunakan alat seperti MyGTS DHL uuntuk mencari HS Code yang sesuai untuk produk Anda.
Dokumen-dokumen berikut umumnya diperlukan untuk mengirim barang dari Indonesia ke Korea Selatan:
Proses impor dari Korea Selatan dapat berjalan lancar jika Anda memahami regulasi impor yang berlaku dan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan benar.
Untuk memasukkan barang ekspor asal Korea Selatan ke Indonesia, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki izin impor yang diperlukan.
Prosesnya dimulai dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berfungsi sebagai izin usaha sekaligus izin impor.
Bergantung pada jenis usahanya, perusahaan dapat mengajukan salah satu dari tiga jenis izin impor berikut:
Perusahaan juga harus mematuhi aturan dual licensing di Indonesia, yang menyatakan bahwa satu entitas usaha tidak boleh memiliki API-U (untuk dijual kembali) dan API-P (untuk produksi internal) secara bersamaan.
Namun, perusahaan bisa mengajukan API-T, asalkan memenuhi kriteria khusus5 dari BKPM.
Sama seperti proses ekspor ke Korea Selatan, impor barang dari Korea ke Indonesia juga membutuhkan sejumlah dokumen untuk memastikan kelancaran pemeriksaan Bea dan Cukai serta kepatuhan terhadap regulasi. Dokumen-dokumen ini membantu memverifikasi keabsahan pengiriman serta menentukan apakah barang Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tarif di bawah perjanjian perdagangan bebas.
Dokumen penting meliputi:
Selain dokumen di atas, beberapa kategori produk seperti makanan, kosmetik, obat-obatan, alat kesehatan, dan elektronik mungkin membutuhkan izin impor khusus, registrasi produk, atau sertifikasi keamanan.
Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan otoritas terkait di Indonesia, seperti BPOM atau Kementerian Perdagangan, untuk memastikan dokumen tambahan apa saja yang diperlukan sesuai jenis barang yang Anda impor.
Untuk mengimpor barang dari Korea Selatan, pelaku usaha di Indonesia harus mengajukan deklarasi impor melalui situs DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Deklarasi ini berisi informasi seperti data importir/eksportir, deskripsi produk, nilai impor, kode HS, serta bea masuk dan pajak yang berlaku .
Bea masuk dan pajak impor, yang dihitung berdasarkan kode HS dan negara asal barang, juga harus dibayarkan secara online sebelum barang dapat diproses lebih lanjut. Setelah disetujui, importir dapat menunjukkan dokumen clearance di pelabuhan masuk untuk mengeluarkan barangnya.
Beberapa jenis barang mungkin memiliki persyaratan tambahan setelah impor, tergantung pada kategori produknya. Bagi bisnis yang belum familiar dengan proses ini, menggunakan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau perusahaan logistik berlisensi dapat membantu memastikan proses berjalan lancar, sesuai aturan, dan tepat waktu.
Seiring meningkatnya perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan, peluang bagi bisnis untuk berkembang ke pasar internasional semakin besar. Baik Anda mengekspor produk Indonesia ke Korea maupun mengimpor produk Korea yang sedang banyak diminati, kemitraan yang semakin kuat ini dapat membuka potensi pertumbuhan yang signifikan. Untuk memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal, bekerja sama dengan mitra logistik terpercaya akan sangat membantu dalam menghadapi berbagai proses pengiriman internasional yang kompleks.
DHL Express Indonesia merupakan penyedia layanan logistik internasional yang dapat Anda andalkan untuk menyederhanakan setiap langkah proses pengiriman—mulai dari kecepatan, kepatuhan regulasi, hingga ketenangan pikiran dari titik asal hingga tujuan akhir.
Berikut cara kami dapat mendukung bisnis Anda:
Buka akun bisnis dengan DHL Express Indonesia hari ini untuk merasakan manfaat penuh dari layanan impor dan ekspor kami, serta solusi yang membuat perdagangan dengan Korea Selatan menjadi lebih lancar, efisien, dan mudah.