#SaraneCommerce

Panduan Ekspor dan Pengiriman dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS)

6 menit membaca

Amerika Serikat (AS) merupakan ekonomi terbesar di dunia dan termasuk salah satu negara pengimpor barang terbesar. Berdasarkan data terbaru dari Bureau of Economic Analysis (BEA), total impor barang AS pada tahun 2025 mencapai US$3.438,4 miliar.1

Di sisi lain, pada tahun 2025, nilai ekspor Indonesia mencapai US$282,91 miliar menurut data dari Trading Economics2. Dari jumlah tersebut, ekspor ke AS mencapai US$31,02 miliar. Hal ini menjadikan Amerika Serikat sebagai salah satu mitra ekspor utama Indonesia (11,6%), setelah China (10%) dan di atas Jepang (9,9%).

Laporan dari Trading Economics3 juga menunjukkan bahwa pada tahun 2025, produk utama ekspor Indonesia ke AS meliputi:

  • Peralatan listrik dan elektronik (US$6,03 miliar)
  • Pakaian dari bahan rajut (US$2,81 miliar)
  • Alas kaki, pelindung kaki dan sejenisnya (US$2,8 miliar)

Data ini semakin menegaskan pentingnya pasar AS bagi bisnis Indonesia yang ingin berkembang secara global. Namun, untuk mengekspor barang dari Indonesia ke AS, pelaku usaha harus mengikuti berbagai prosedur, terutama terkait proses kepabeanan. Hal ini mencakup antara lain menyiapkan dokumen yang diperlukan, memahami prosedur ekspor-impor , membayar bea masuk dan pajak impor saat barang tiba di AS.

PDalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai persyaratan dan panduan ekspor-impor di Indonesia, serta detail terkait kepabeanan di AS, termasuk pajak, bea masuk dan proses clearance. Kami juga akan mengulas strategi penting untuk menghadapi perubahan regulasi, termasuk kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariff) terbaru dan standar kepatuhan yang berlaku.

Perubahan lanskap perdagangan AS di 2026: Dampaknya bagi Eksportir Indonesia

Hubungan perdagangan antara AS dan Indonesia mengalami “perubahan besar” sejak tahun 2025. Meskipun terbuka peluang baru bagi pelaku usaha Indonesia, “biaya masuk” ke pasar AS kini berubah akibat kebijakan tarif yang lebih agresif serta aturan kepatuhan yang lebih ketat untuk menyeimbangkan perdagangan kedua negara.

Tarif Resiprokal dasar 19% 

Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-Indonesia (ditandatangani Januari 2026) menetapkan tarif dasar sebesar 19% untuk sebagian besar barang Indonesia yang masuk ke AS. Perjanjian ini bertujuan untuk menyetarakan kondisi perdagangan antara kedua negara. Namun, ada pengecualian untuk komoditas yang tidak tersedia secara alami di AS, seperti minyak kelapa sawit dan kakao. Artinya, eksportir Indonesia harus memperhitungkan bea masuk 19% ini saat menghitung total biaya pengiriman (landed cost) agar tetap kompetitif di pasar Amerika.

Penangguhan pembebasan de minimis US$800

Perubahan lain terjadi melalui kebijakan pemerintah AS pada Agustus 2025, yang menghentikan fasilitas “De Minimis”. Sebelumnya, barang dengan nilai di bawah US$800 bisa masuk ke AS tanpa dikenakan bea masuk. Namun sekarang, semua pengiriman—termasuk yang bernilai kecil—tetap dikenakan bea masuk serta wajib melalui proses kepabeanan resmi. Ini berarti biaya dan proses pengiriman menjadi lebih kompleks, bahkan untuk pengiriman kecil.

Aturan anti-transshipment yang lebih ketat

Untuk mencegah penghindaran tarif, kini diberlakukan penalti sebesar 40% untuk barang dari negara dengan tarif tinggi yang hanya “dititipkan” lewat Indonesia (transshipment). Selain itu, aturan “Substantial Transformation” (perubahan signifikan dalam proses produksi) kini diawasi lebih ketat. Eksportir harus bisa membuktikan bahwa produk benar-benar diproduksi atau mengalami proses manufaktur penting di Indonesia agar memenuhi syarat tarif 19%. Dokumen Certificate of Origin (COO) kini bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi dokumen wajib yang sangat penting untuk membuktikan asal barang dan menghindari penalti tambahan hingga 40% atau lebih.

Karyawan DHL Express mengirimkan barang yang dikirim dari Indonesia ke Amerika Serikat

1. Ekspor dari Indonesia ke AS: Persyaratan ekspor

Lisensi ekspor

Pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki izin ekspor sebelum mengirim barang ke luar negeri, termasuk ke AS. Dokumen yang dibutuhkan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Usaha (NIB), dan dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. Untuk barang tertentu (restricted goods), eksportir juga mungkin perlu Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), Laporan Surveyor (LS), Certificate of Origin / Surat Keterangan Asal (COO), dan dokumen tambahan lain sesuai regulasi. Dokumen tambahan lain sesuai regulasi.

Dokumentasi

Sebelum melakukan ekspor ke AS, pelaku usaha harus memastikan semua dokumen lengkap. Dokumen utama yang diperlukan antara lain:

  • Commercial Invoice (Faktur komersial)
  • Company Registration Certificate (Surat Pendaftaran Perusahaan)
  • Bill of Lading / Airway Bill atau dokumen pengangkutan lainnya
  • Customs Export Declaration (Deklarasi Ekspor Bea Cukai)
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  • Insurance Certificate (Sertifikat Asuransi)
  • Izin & Lisensi Ekspor
  • Izin Usaha
  • Certificate of Origin / Surat Keterangan Asal (COO)
  • Packing List (Daftar Kemasan)

2. Ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat: Proses Kepabeanan (Customs Clearance)

Badan yang bertanggung jawab atas kepabeanan di AS adalah US Customs and Border Protection (CBP). Lembaga ini memastikan semua aturan perdagangan internasional dipatuhi sebelum barang bisa masuk ke AS.

Baik eksportir dari Indonesia maupun negara lain, harus mengikuti prosedur berikut:

Lisensi dan izin impor

Meskipun CBP tidak selalu mewajibkan izin impor, beberapa instansi lain di AS dapat mensyaratkannya tergantung jenis barang. Karena itu, penting untuk mengurus semua izin impor yang dibutuhkan dan memastikan sertifikasi lengkap sebelum barang dikirim. Hal ini untuk menghindari kendala saat barang tiba di perbatasan AS.

Dokumen masuk (Entry Documents)

Importir di AS wajib menyiapkan dokumen kepabeanan maksimal 15 hari kalender setelah barang tiba. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Entry Manifest (CBP Form 7533) atau Application and Special Permit for Immediate Delivery (CBP Form 3461), atau dokumen lain yang memungkinkan barang dilepas oleh otoritas pelabuhan
  • Bukti izin atau hak untuk memasukkan barang ke AS
  • Commercial invoice atau pro forma invoice (jika invoice utama belum tersedia)
  • Packing list (jika diperlukan)

Selain itu, semua bea masuk dan pajak harus dibayarkan maksimal 10 hari kerja setelah barang masuk ke AS. Lalu, seperti apa ketentuan bea masuk saat ekspor dari Indonesia ke AS?

3. Mengekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat: bea masuk dan pajak

Seperti dijelaskan sebelumnya, penghapusan fasilitas de minimis berarti semua pengiriman komersial dari Indonesia—termasuk pesanan e-commerce bernilai kecil—sekarang tetap dikenakan bea masuk. Selain itu, besaran tarif juga berbeda-beda tergantung jenis produk dan klasifikasi kode HS (Harmonised System).

AS menggunakan sistem kode Harmonisasi (HS) umelalui Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk menentukan tarif bea masuk. Besaran bea dapat berbeda tergantung asal barang. Perhitungan bea masuk dan pajak dilakukan berdasarkan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu total biaya barang, asuransi, dan pengiriman. dapat diperbarui atau diubah, sangat disarankan untuk selalu mengecek situs web resmi HTS agar mendapatkan klasifikasi dan tarif terbaru.

Selain itu, US Customs and Border Protection (CBP) juga dapat mengenakan pajak atau biaya tambahan dari instansi lain, seperti Federal Excise Tax yang dikenakan pada produk seperti alkohol dan tembakau. erchandise Processing Fee (MPF) sebesar 0,3465% untuk barang dengan nilai di atas US$2.500, dibatasi minimum US$33,58 dan maksimum US$651,50.

4. Ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat: barang yang dilarang dan dibatasi

Sebelum mengekspor ke AS, pelaku usaha harus memahami bahwa ada barang yang Dilarang (prohibited) yaitu barang yang tidak boleh masuk sama sekali dan Dibatasi (restricted) yaitu barang yang boleh masuk, namun memerlukan izin khusus.

Secara umum, barang yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, lingkungan, atau kepentingan nasional AS tidak diperbolehkan masuk (prohibited):

  • Mainan berbahaya
  • Mobil tanpa standar keselamatan yang memadai
  • Daging hewan liar (bushmeat)
  • Uang palsu
  • Produk dari bulu anjing atau kucing
  • Peralatan terkait narkoba
  • Narkotika dan zat ilegal

Barang yang Dibatasi (Perlu Izin Khusus)

Barang berikut memerlukan izin dari instansi pemerintah AS terkait:

  • Senjata api
  • Buah-buahan dan sayuran tertentu
  • Minuman beralkohol
  • Kendaraan
  • Produk hewani
  • Produk turunan hewan
  • Produk biologis
  • Artefak budaya atau benda bersejarah
  • Barang pertahanan atau yang terkait militer
  • Obat-obatan
  • Tanaman dan benih
  • Ikan dan satwa liar

Kuasai ekspor dan impor dengan DHL Express

Saat mengekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat, ada banyak perubahan regulasi dan aturan pengiriman yang perlu diperhatikan—mulai dari cara pengemasan, pelabelan, hingga kepatuhan terhadap logistik internasional yang lebih kompleks. Bermitra dengan penyedia logistik terpercaya seperti DHL Express dapat membantu memastikan produk Anda sampai ke tujuan dengan aman, tepat waktu, dan tanpa kendala. Daftar akun DHL Express sekarang dan pelajari lebih lanjut bagaimana kami dapat membantu Anda mengirimkan produk ke seluruh dunia dengan lebih mudah dan andal.

  1. Biro Analisis Ekonomi, Februari 2026
  2. Trading Economics, Diakses Februari 2026
  3. Trading Economics, Diakses Februari 2026