#SaraneCommerce

Cara mengimpor produk dari Jepang ke Indonesia: Bea masuk, dokumen, dan lainnya

Bacaan 4 menit

Jepang dikenal sebagai negara yang menghasilkan produk berkualitas tinggi dan unik, sehingga menjadi tujuan impor yang populer bagi banyak negara di dunia. 

Indonesia adalah salah satu negara yang mengimpor produk dari Jepang, termasuk mobil dan kendaraan, perangkat elektronik, makanan, bahkan ikan koi yang bernilai tinggi. Menurut Observatory of Economic Complexity (OEC), Jepang mengekspor barang senilai ¥162 miliar ke Indonesia pada tahun 2025. Beberapa produk utama yang diekspor antara lain suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, berbagai komoditas, serta baja lembaran1.

Namun, mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia bisa menjadi proses yang cukup rumit. Untungnya, proses ini bisa menjadi lebih mudah dan lancar jika Anda memahami hal-hal yang perlu diperhatikan. Berikut panduan lengkap tentang cara mengimpor produk dari Jepang.

Pajak dan bea masuk saat impor dari Jepang ke Indonesia

Ketika mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia, perusahaan atau pelaku usaha akan dikenakan pajak dan bea masuk tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Aturan De Minimis

Indonesia menerapkan  batas nilai de minimis sebesar US$3. Artinya, setiap barang impor dengan nilai di atas US$3 akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Karena batas ini sangat rendah, hampir semua pengiriman dari Jepang dengan nilai di atas US$3 akan dikenakan bea masuk.

Bea Masuk CIF (Cost, Insurance, and Freight)

CIF adalah dasar perhitungan bea masuk untuk semua barang yang diimpor dari Jepang ke Indonesia dengan nilai di atas batas de minimis. Bea masuk dihitung berdasarkan total nilai pengiriman, yaitu harga barang, biaya pengiriman (freight), dan biaya asuransi. TBesaran bea masuk CIF bisa berkisar antara 0% hingga 40%, tergantung jenis barang yang diimpor. Rata-rata tarif bea masuk berada di sekitar 10,89%.

Sistem Tarif Bertingkat

Indonesia juga menerapkan sistem tarif bertingkat untuk barang impor dari Jepang. Tarif bea masuk biasanya berada di 0%, 15%, atau 25% tergantung pada komoditasnya. Sistem ini dibuat untuk melindungi industri dalam negeri. Biasanya, tarif yang lebih tinggi dikenakan pada barang jadi (finished goods), sedangkan tarif yang lebih rendah dikenakan pada bahan baku atau barang yang dianggap penting.

Pajak Penjualan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan dihitung berdasarkan jenis atau jumlah barang yang diimpor. Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dapat dikenakan sebesar 10% hingga 75% dari total nilai CIF ditambah bea masuk. Pajak ini biasanya dikenakan pada produk tertentu, seperti mobil mewah, pakaian mewah, atau minuman beralkohol.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Sebagian besar barang yang diimpor ke Indonesia dikenakan PPN dengan tarif standar sebesar 11%. Tarif ini mengikuti aturan terbaru yang berlaku sejak Januari 20252. Namun, untuk beberapa jenis barang tertentu, tarif yang lebih rendah bisa saja berlaku tergantung pada nilai CIF dan besarnya bea masuk yang dikenakan.

Bea Cukai (Excise Duty)

Beberapa jenis barang tertentu yang mengandung alkohol (ethyl alcohol) dan produk tembakau akan dikenakan bea cukai. Bea ini diberlakukan untuk mengatur impor dan konsumsi barang-barang tersebut di Indonesia

Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia - Jepang dan tarif preferensial

Indonesia dan Jepang telah menandatangani beberapa Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang dapat mengurangi atau bahkan menghapus bea masuk untuk produk tertentu dari Jepang. Hal ini tentu memudahkan pelaku usaha di Indonesia untuk mengimpor barang dari Jepang. Berikut ringkasan perjanjian utama yang bisa dimanfaatkan oleh importir di Indonesia.

Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA)

Perjanjian Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) disahkan pada tahun 2007 dan mencakup berbagai produk yang umum diimpor dari Jepang ke Indonesia, seperti produk pertanian, produk perikanan, tekstil, mobil, dan suku cadang kendaraan. Melalui JIEPA, importir di Indonesia bisa mendapatkan penghapusan bea masuk untuk produk tertentu atau tarif bea masuk yang lebih rendah, selama produk tersebut memenuhi syarat yang ditentukan.

ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)

Indonesia dan Jepang juga sama-sama menjadi anggota ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan mengurangi hambatan perdagangan antara Jepang dan negara-negara anggota ASEAN. Bagi pelaku usaha yang ingin mengimpor barang dari Jepang, AJCEP memberikan manfaat berupa penghapusan atau pengurangan tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, serta kemudahan dalam proses perdagangan.

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Indonesia resmi menjadi anggota RCEP, yang merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, pada 2 Januari 2023. RCEP mencakup 15 negara, termasuk Jepang dan seluruh negara anggota ASEAN.  

Bagi importir di Indonesia, RCEP memberikan beberapa keuntungan, seperti tambahan pengurangan tarif untuk beberapa kategori produk, kemudahan dalam perdagangan jasa, dan prosedur kepabeanan yang lebih sederhana.

Namun, perlu diingat bahwa masih ada beberapa produk yang tetap dikenakan pajak dan bea masuk yang tinggi meskipun sudah ada FTA. Contohnya, impor mobil langsung dari Jepang masih bisa dikenakan pajak dan bea masuk yang cukup besar, terutama jika mobil tersebut termasuk kategori barang mewah. Karena itu, importir di Indonesia sebaiknya mengecek terlebih dahulu tarif dan pajak yang berlaku untuk produk yang ingin diimpor sebelum melakukan pembelian.

Barang yang dilarang dan dibatasi untuk impor dari Jepang ke Indonesia

Indonesia memiliki aturan pengiriman dan kepabeanan yang cukup ketat terkait barang apa saja yang boleh dan tidak boleh diimpor ke dalam negeri. 

Beberapa jenis barang yang tidak boleh diimpor sama sekali antara lain:

  • Narkotika
  • Materi pornografi dan barang yang mengandung unsur pornografi
  • Barang palsu (counterfeit goods)

Selain barang yang dilarang, ada juga beberapa jenis barang yang masih boleh diimpor, tetapi memerlukan izin atau dokumen tambahan selama proses impor, seperti:

  • Senjata api dan amunisi 
  • Hewan hidup, termasuk ikan koi dari Jepang 
  • Tanaman hidup

DHL juga telah merilis daftar barang yang tidak dapat dikirim menggunakan layanan DHL dalam kondisi apa pun. Karena itu, jika Anda ingin mengimpor barang dari Jepang, pastikan Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu agar barang yang akan dikirim sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia mengenai barang yang dilarang dan dibatasi. 

Dokumen dan izin pengiriman yang dibutuhkan untuk impor dari Jepang ke Indonesia

Menyiapkan dokumen impor dengan benar sejak awal sangat penting agar proses bea cukai tidak tertunda saat mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia. Berikut dokumen dan izin utama yang perlu disiapkan:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor identitas pajak yang wajib dimiliki oleh importir di Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB adalah nomor registrasi usaha yang juga berfungsi sebagai identitas resmi importir. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia.
  • Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB): Dokumen pengiriman yang diterbitkan oleh perusahaan pengangkut (carrier). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pengiriman dan berisi detail barang yang dikirim.
  • Commercial Invoice: Dokumen yang diterbitkan oleh eksportir yang berisi informasi tentang barang, nilai barang, serta syarat penjualan. Dokumen ini digunakan oleh Bea dan Cukai untuk menghitung bea masuk dan pajak impor.
  • Packing List: Daftar rinci isi setiap paket dalam pengiriman, termasuk berat dan ukuran barang.
  • Purchase Order (PO): Dokumen yang menunjukkan adanya transaksi antara pembeli dan penjual. Biasanya dokumen ini juga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung saat proses clearance di Bea dan Cukai.
  • Lisensi atau Izin Khusus Produk (jika diperlukan): Beberapa jenis barang memerlukan izin tambahan, terutama, produk makanan dan minuman, produk konsumsi atau barang yang termasuk kategori terbatas mungkin memerlukan lisensi tambahan dari instansi terkait di Indonesia, seperti, BPOM (untuk makanan dan produk farmasi) atau Kementerian Pertanian (untuk produk tertentu seperti tanaman atau hewan).

Cari tahu lebih lanjut tentang dalam panduan kami tentang impor ke Indonesia.

Bagaimana DHL membantu bisnis menjalankan proses impor dari Jepang ke Indonesia dengan lebih mudah

Mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia

Mengimpor barang dari Jepang ke Indonesia bisa memakan waktu dan membutuhkan banyak proses, bahkan bagi importir yang sudah berpengalaman. Karena itu DHL Express Indonesia menawarkan layanan pengiriman yang cepat, aman, dan efisien untuk membantu pelaku usaha di Indonesia. Selain layanan pengiriman, DHL Express juga menyediakan berbagai layanan tambahan dan perlindungan pengiriman, seperti layanan pengiriman door-to-door, bantuan proses customs clearance (Bea dan Cukai) serta fitur pelacakan pengiriman agar Anda bisa memantau status barang secara real-time. DHL juga menyediakan perlindungan tambahan melalui layanan Extended Liability (perlindungan untuk dokumen) dan Shipment Value Protection (perlindungan untuk paket barang). 

Baik Anda ingin mengimpor mobil, produk elektronik, maupun ikan koi dari Jepang, DHL Express dapat memberikan pengalaman pengiriman yang cepat dan aman dari awal hingga akhir. Buka akun bisnis DHL Express sekarang dan cari tahu bagaimana kami dapat membantu bisnis impor Anda berkembang.