- Â Observatorium Kompleksitas Ekonomi, Diakses Februari 2026
Seiring dengan terus berkembangnya perekonomian Indonesia, semakin banyak bisnis yang ingin memperluas jangkauan mereka ke pasar internasional. Salah satu pasar yang populer bagi eksportir Indonesia adalah Australia. Dengan total nilai perdagangan mencapai US$5,29 miliar pada tahun 2024, Indonesia kini menjadi mitra dagang terbesar ke-12 bagi Australia1. Selain itu, dalam lima tahun terakhir, perdagangan antara kedua negara juga tumbuh dengan rata-rata 5,91% per tahun1. Hal ini menunjukkan peluang yang semakin besar bagi bisnis Indonesia yang ingin memasuki pasar Australia.
Namun, saat melakukan pengiriman dari Indonesia ke Australia, proses customs clearance (kepabeanan) merupakan bagian yang sangat penting. Sebagai pemilik bisnis, penting untuk memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan proses ini. Hal tersebut mencakup bea masuk, pajak, dan tarif, kategori barang yang dikenakan pajak maupun yang tidak, kebijakan, hukum dan peraturan yang berlaku, serta dokumen yang perlu disiapkan.
Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengirim barang dari Indonesia ke Australia, termasuk langkah-langkah penting yang perlu diketahui, seperti aturan impor dan ekspor, serta dokumen yang diperlukan agar proses pengiriman berjalan lancar.
Bea masuk, pajak, dan tarif adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pihak Bea dan Cukai saat mengimpor barang ke Australia. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah Australia dan dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal barang, kategori barang, serta nilai pengiriman:
Saat mengirimkan barang dari Indonesia ke Australia, penting untuk memahami kategori barang mana yang dikenakan pajak dan mana yang tidak. Sebagai contoh, sebuah bisnis di Indonesia mengirim pesanan komersial kain tenun senilai AU$3.500 ke sebuah retailer di Sydney. Karena nilai pengiriman tersebut melebihi batas de minimis AU$1.000, maka pengiriman tersebut akan dikenakan bea masuk. Selain itu, GST sebesar 10% juga akan dikenakan pada nilai impor yang dikenakan pajak. Artinya, pihak importir perlu memperhitungkan tarif bea masuk sesuai kategori barang serta GST 10% saat menghitung total biaya pengiriman (landed cost).
Dalam pengiriman internasional, perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreements / FTA) dapat berdampak besar terhadap jumlah bea masuk dan biaya kepabeanan yang harus dibayarkan oleh bisnis. Australia memiliki sejumlah FTA dengan beberapa negara, termasuk Indonesia, yang dapat mengurangi atau bahkan menghapus tarif untuk jenis barang tertentu. Berikut adalah beberapa perjanjian penting yang perlu diketahui oleh eksportir Indonesia
IA-CEPA mulai berlaku pada 5 Juli 2020 dan merupakan perjanjian perdagangan utama antara Indonesia dan Australia yang mengatur perdagangan bilateral kedua negara. Melalui perjanjian ini, Australia menghapus tarif untuk sekitar 99% produk asal Indonesia berdasarkan nilai barangnya. Sementara itu, Indonesia juga berkomitmen untuk secara bertahap menurunkan tarif bagi ekspor dari Australia. Bagi eksportir Indonesia, IA-CEPA memberikan akses pasar yang lebih menguntungkan, sehingga pengiriman barang dari Indonesia ke Australia menjadi lebih hemat biaya untuk berbagai kategori produk, seperti makanan dan minuman olahan, tekstil dan pakaian serta furnitur dan produk kayu.
AANZFTA mulai berlaku pada 10 Januari 2012 dan berfungsi sebagai kerangka kerja perdagangan regional yang lebih luas. Perjanjian ini memfasilitasi perdagangan antara negara-negara anggota ASEAN (termasuk Indonesia) dengan Australia dan Selandia Baru dengan cara menurunkan tarif perdagangan, menyederhanakan proses kepabeanan dan menyelaraskan aturan perdagangan. Bagi eksportir Indonesia, AANZFTA memberikan tambahan kemudahan akses pasar dan sekaligus melengkapi manfaat yang sudah diberikan oleh IA-CEPA.
Selain bea masuk dan perjanjian perdagangan bebas, terdapat berbagai kebijakan, hukum, dan peraturan di Australia yang dapat memengaruhi proses pengiriman dan customs clearance (proses kepabeanan). Jika tidak mematuhi peraturan ini, pengiriman bisa mengalami penundaan, dikenakan denda, bahkan ditolak saat masuk ke Australia. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, merusak reputasi bisnis, serta mengganggu hubungan dengan pembeli. Oleh karena itu, memahami peraturan Bea dan Cukai Australia sebelum melakukan pengiriman sangat penting bagi setiap eksportir Indonesia
Karena peraturan kepabeanan ditegakkan oleh beberapa lembaga pemerintah, eksportir Indonesia perlu mengetahui instansi yang mungkin terlibat dalam proses impor. Berikut beberapa lembaga utama:
Sebelum melakukan pengiriman, eksportir Indonesia sebaiknya memeriksa Biosecurity Import Conditions (BICON) database. Ini adalah alat resmi dari pemerintah Australia yang memungkinkan eksportir mencari persyaratan impor untuk barang tertentu. Selain itu, daftar barang terlarang dari Australian Border Force (ABF) juga menjelaskan barang-barang yang dilarang masuk ke Australia. Beberapa contoh barang yang dilarang atau sangat dibatasi antara lain
Perlu diingat bahwa peraturan impor dan ekspor dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi terbaru, selalu periksa database BICON atau situs resmi Australian Border Force (ABF) sebelum melakukan pengiriman.
Saat mengirim barang ke Australia, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain Commercial Invoice (Faktur Komersial), Packing List (Daftar Kemasan), Bill of Lading (Dokumen Pengangkutan). Dokumen-dokumen ini memberikan informasi penting kepada petugas Kepabeanan mengenai barang yang diimpor, termasuk nilai barang, berat, dan klasifikasi barang.
Bekerja sama dengan penyedia layanan logistik seperti DHL Express dapat membantu memastikan semua dokumen disiapkan dengan benar sehingga proses clearance Bea dan Cukai berjalan lebih lancar. Untuk membantu bisnis Anda sukses memasuki pasar Australia, Anda juga dapat mempelajari panduan bisnis dengan Australia untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses pengiriman ke negara tersebut.
Mengelola logistik internasional dan pengiriman dari Indonesia ke Australia bisa terasa kompleks. Namun, proses ini dapat menjadi lebih mudah dengan dukungan mitra logistik yang tepat. DHL Express merupakan penyedia layanan logistik global yang memiliki pengalaman luas dalam menangani pengiriman end-to-end dari Indonesia ke Australia.
Kami memiliki pemahaman mendalam tentang proses clearance Bea dan Cukai dian dapat membantu Anda memahami berbagai persyaratan serta peraturan yang berlaku. Tim ahli kepabeanan kami siap memberikan panduan terkait berbagai hal, mulai dari bea masuk dan pajak, hingga dokumen yang diperlukan untuk pengiriman internasional. Kami juga membantu memastikan pengiriman Anda melewati proses bea cukai dengan lancar serta mematuhi seluruh aturan impor dan ekspor yang berlaku.
Buka akun bisnis DHL Express sekarang dan permudah pengiriman internasional Anda.